kilasriau.com - Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek pada usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal kehamilan, kemudian setelah bayi lahir sampai dengan usia 2 tahun yang disebut dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Akan tetapi kondisi stunting baru terlihat setelah anak berusia 2 (dua) tahun. Dengan demikian periode 1.000 HPK seharusnya mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah dan semua pihak karena periode ini menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan.
Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk dapat mengurangi prevalensi stunting adalah intervensi yang dilakukan pada 1.000 HPK. Intervensi stunting memerlukan konvergensi program dan upaya sinergis Pemerintah serta dunia usaha/masyarakat. Pada tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir telah mengadakan rembuk stunting dengan menetapkan lokasi Fokus (Lokus) untuk tahun 2022, 40 Desa/Kelurahan.
Rembuk stunting tersebut dilakukan di Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan lokus. Sehingga diketahui permasalahan dan pemecahan masalah masing-masing Desa/Kelurahan lokus di Kabupaten Indragiri Hilir. Berikut Grafik prevalensi stunting tahun 2020, 2021 dan 2022 Kabupaten Indragiri Hilir :
Grafik Prevalensi Stunting Tahun 2020, 2021 dan 2022.